Selasa, 26 April 2022

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

       

Guru merupakan ujung tombak pembelajaran, untuk menjadi seorang guru harus lah menguasai dan memiliki empat kompetensi profesional guru sebagaimana yang dicantumkan dalam UU Guru dan Dosen. Kompetensi memiliki arti sebagai kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bidang kerja atau dalam profesi tertentu. Kompetensi ini juga dapat diartikan sebagai kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan melalui proses belajar. Sedangkan Cowel menyatakan bahwa kompetensi ini adalah suatu keterampilan atau kemahiran maupun kemampuan seseorang yang bersifat aktif. Jika merujuk kepada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi ini diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berikut ini penjelasannya mengenai kompetensi guru profesional:

Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dan harus dimiliki oleh seorang guru supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru tersebut.

a.       Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Bagian kompetensi dalam kompetensi Pedagogik yaitu :

1)    Memahami peserta didik juga lebih mendalam yang memahami tentang peserta didik untuk memamfaatkan suatu prinsip perkembangan kognitif, seperti prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2)  Merancang pembelajaran, termasuk suatu landasan pendidikan untuk  pembelajaran yang meliputi landasan suatu pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran terkait karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, yang sudah dirancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3)   Melaksanakan suatu pembelajaran yang meliputi suatu latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4)   Merancang suatu evaluasi pembelajaran yang melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar, dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.

    b.       Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

1)      Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2)   Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

3)   Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4)      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

5)     Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Tokoh Pendidikan Perempuan Nasional dari Ranah Minang, Zakiah Daradjat berpendapat bahwa kompetensi kepribadian guru adalah akhlak guru. Menurutnya, beberapa akhlak guru yang terkait dengan kompetensi kepribadian adalah:

a.       Mencintai dan mensyukuri pekerjaan/profesinya.

b.      Bersikap adil

c.       Berlaku sabar dan tenang

d.      Berwibawa

e.       Gembira dan menggembirakan

f.       Mampu bekerja sama

 

c.      Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Penjelasannya adalah:

1.  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.

2.  Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu.

3.  Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif.

4.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

5.      Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

 

d.       Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. sekitar. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Menjadi seorang guru yang baik memang tidaklah cukup dengan mengandalkan kemampuan dalam materi saja, namu guru yang baik yaitu guru yang dapat mengenali dan memahami karakteristik peserta didiknya dengan cara mengenali dan memahami karakteristik peserta didik, guru tersebut dapat tahu apa yang dibutuhkan oleh peserta didik dan mampu mengarahkan serta membimbing peserta didiknya, sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Dalam lingkup belajar mengajar yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah seringkali dijumpai ketidaksesuaian dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan siswa. Penggunaan model, strategi, pendekatan, metode, dan media yang selalu sama, bahkan guru ada yang tidak menggunakan media, sehingga pada semua mata pelajaran yang diajarkan oleh guru, membuat peserta didik kurang termotivasi dan kurang bersemangat mengikuti proses pembelajaran. Pembelajaran di setiap harinya lebih dominasi oleh keaktifan guru dalam hal ini siswa lebih ke pasif dalam pembelajaran perlu adanya instruksi langsung dari guru agar peserta didik mau beranjak dari tempat duduknya dan bergerak untuk aktif dalam mengikuti pembelajaran di sekolah.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMIKIRAN ISLAM

     POTRET PEMIKIRAN POLITIK ISLAM               MODERN (Membedah Tiga Paradigma             Pemikiran Politik Islam: Tradisionalis,       ...