Guru
merupakan ujung tombak pembelajaran, untuk menjadi seorang guru harus lah
menguasai dan memiliki empat kompetensi profesional guru sebagaimana yang
dicantumkan dalam UU Guru dan Dosen. Kompetensi memiliki arti sebagai kemampuan
atau kecakapan seseorang dalam bidang kerja atau dalam profesi tertentu.
Kompetensi ini juga dapat diartikan sebagai kapasitas untuk melakukan sesuatu
yang dihasilkan melalui proses belajar. Sedangkan Cowel menyatakan bahwa
kompetensi ini adalah suatu keterampilan atau kemahiran maupun kemampuan
seseorang yang bersifat aktif. Jika merujuk kepada UU No. 14/2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi ini diartikan sebagai seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru
dalam melaksanakan tugas profesinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berikut ini penjelasannya mengenai
kompetensi guru profesional:
Kompetensi
Guru Profesional
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang
wajib dan harus dimiliki oleh seorang guru supaya tugas-tugas keguruan bisa
diselesaikan dengan baik. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang cukup
teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru tersebut.
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik
adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Bagian kompetensi dalam kompetensi Pedagogik
yaitu :
1) Memahami
peserta didik juga lebih mendalam yang memahami tentang peserta didik untuk memamfaatkan
suatu prinsip perkembangan kognitif, seperti prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang
pembelajaran, termasuk suatu landasan pendidikan untuk pembelajaran yang meliputi landasan suatu pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
terkait karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi
ajar, yang sudah dirancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan
suatu pembelajaran yang meliputi suatu latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif.
4) Merancang
suatu evaluasi pembelajaran yang melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar, dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
5) Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan memfasilitasi peserta didik untuk
pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi non akademik.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1) Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi
guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru.
3) Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4) Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
Tokoh
Pendidikan Perempuan Nasional dari Ranah Minang, Zakiah Daradjat berpendapat
bahwa kompetensi kepribadian guru adalah akhlak guru. Menurutnya, beberapa akhlak
guru yang terkait dengan kompetensi kepribadian adalah:
a. Mencintai
dan mensyukuri pekerjaan/profesinya.
b. Bersikap
adil
c. Berlaku
sabar dan tenang
d. Berwibawa
e. Gembira
dan menggembirakan
f. Mampu
bekerja sama
c. Kompetensi
Profesional
Kompetensi Profesional
adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya. Penjelasannya adalah:
1. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
diampu.
2. Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang mampu.
3. Mengembangkan
materi pembelajaran yang mampu secara kreatif.
4. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
d. Kompetensi
Sosial
Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat. sekitar. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang
memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
Menjadi
seorang guru yang baik memang tidaklah cukup dengan mengandalkan kemampuan
dalam materi saja, namu guru yang baik yaitu guru yang dapat mengenali dan
memahami karakteristik peserta didiknya dengan cara mengenali dan memahami
karakteristik peserta didik, guru tersebut dapat tahu apa yang dibutuhkan oleh
peserta didik dan mampu mengarahkan serta membimbing peserta didiknya, sehingga
proses pembelajaran berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dalam lingkup belajar mengajar yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah
seringkali dijumpai ketidaksesuaian dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan
siswa. Penggunaan model, strategi, pendekatan, metode, dan media yang selalu
sama, bahkan guru ada yang tidak menggunakan media, sehingga pada semua mata
pelajaran yang diajarkan oleh guru, membuat peserta didik kurang termotivasi
dan kurang bersemangat mengikuti proses pembelajaran. Pembelajaran di setiap
harinya lebih dominasi oleh keaktifan guru dalam hal ini siswa lebih ke pasif
dalam pembelajaran perlu adanya instruksi langsung dari guru agar peserta didik
mau beranjak dari tempat duduknya dan bergerak untuk aktif dalam mengikuti
pembelajaran di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar