Selasa, 24 Mei 2022

KURIKULUM

Kurikulum ini merupakan seperangkat pengaturan dan rencana mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan yang telah disebutkan dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 19. Kurikulum adalah serangkaian materi pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari peserta didik hingga selesai agar dapat memperoleh ilmu pengetahuan secara lengkap dan utuh karena telah disusun secara sistematis. Kurikulum ini memiliki hubungan dalam penerapan yang berkaitan dengan konsep, penentuan, pengembangan desain, implementasi, dan evaluasi. Oleh sebab itu kurikulum ini merupakan rencana pengajaran dan sistem yang memiliki isi yaitu tujuan yang ingin dan akan dicapai, bahan yang akan disajikan, kegiatan pengajaran, alat-alat untuk mengajar, dan jadwal waktu untuk mengajar. Dalam penyusunan kurikulum ada faktor-faktor yang harus diperhatikan yaitu dari tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, mengacu pada landasan sosiologis yang dibarengi dengan landasan kultur ekologis, memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional, memperhatikan perkembangan IPTEK serta budaya bangsa, dan jenis serta jenjang pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan tujuannya masing-masing. Didalam kurikulum juga terdapat komponen-komponen kurikulum yang terdiri dari tujuan kurikulum, materi, metode, dan evaluasi.

Kurikulum ini juga termasuk dari bagian sistem pendidikan yang tidak bisa dipisahkan dengan komponen sistem lainnya. Tanpa adanya kurikulum maka sistem pendidikan tidak bisa dikatakan sebagai sistem pendidikan yang sempurna. Kurikulum ini bisa dikatakan sebagai ruh untuk menggerakkan suatu sistem pendidikan dan juga sebagai ide yang menjadi landasan dalam terselenggaranya pendidikan yang baik dan sempurna. Bahkan, kurikulum ini sangat sering menjadi tolak ukur untuk kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan, karena baik buruknya kurikulum akan menentukan bagaimana baik buruknya kualitas peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan. Dalam kedudukannya yang sangat strategis, kurikulum memiliki fungsi  yang dimana memiliki cara pandang menyeluruh di dalam dunia pendidikan. Kurikulum memiliki peran dan fungsi sebagai wahana dan media konservasi, internalisasi, kristalisasi dan transformasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan nilai-nilai kehidupan manusia. Dalam pengembangan kurikulum perlu untuk memperhatikan orientasi kurikulum pendidikan agama Islam yang mencakup tiga hal, yaitu orientasi pada perkembangan peserta didik, orientasi pada lingkungan sosial, dan orientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk penyusunan kurikulum pendidikan Islam diperlukan nya kerangka dasar dan prinsip dimana kurikulum pendidikan Islam harus bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits yang digunakan sebagai rujukan utamanya.

Sejarah kurikulum di Indonesia dimulai dari kurikulum pada tahun 1947 yaitu Rentjana pelajaran 1947. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang pertama lahir pada masa kemerdekaan Indonesia di mana istilahnya dalam bahasa Belanda yang berarti rencana pembelajaran. Pada kurikulum ini perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan Nasional, di mana asas pendidikan pada saat ini yaitu Pancasila. Pada kurikulum ini memuat dua hal yang sangat pokok yaitu yang pertama daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, yang kedua yaitu garis-garis besar. Pada saat kurikulum ini pada tahun 1947 masih dipengaruhi oleh Belanda dan Jepang sehingga sehingga kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum yang hanya diteruskan dari kurikulum yang pernah digunakan sebelumnya. Kurikulum pada saat ini dapat dikatakan kurikulum pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Kurikulum yang kedua yang ada di Indonesia yaitu kurikulum pada tahun 1952 yang bernama Rentjana pelajaran terurai 1952. Setelah kurikulum sebelumnya pada tahun 1947 maka timbullah kurikulum baru di Indonesia pada tahun 1952 ini yang diberi nama Rentjana pelajaran terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional di mana yang paling menonjol dari ciri-cirinya yaitu bahwa setiap rencana pembelajaran atau pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran tersebut yang akan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Di mana pada silabusnya tersebut juga menunjukkan secara jelas bahwa seorang guru ini mengajar satu mata pelajaran.

Yang selanjutnya yaitu kurikulum ke-3 pada tahun 1964 yang bernama Rentjana pendidikan 1964. Di mana pada kurikulum ini pemerintahan akan kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia dari kurikulum sebelumnya. Pokok-pokok pikiran pada kurikulum ini yaitu tahun 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat Indonesia dan masyarakatnya mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang sekolah dasar, sehingga pembelajaran yang dipusatkan pada program pancawardana yaitu pengembangan moral moral, kecerdasan, emosional, artistik, keprigelan, dan jasmani. Selanjutnya kurikulum pada tahun 1968 yaitu kurikulum yang ke-4,  kurikulum ini juga sama seperti kurikulum pertama yaitu bersifat politis di mana kurikulum ini menggantikan kurikulum rencana pendidikan pada tahun 1964 yang dicitrakan sebagai produk orde lama. Dari segi tujuan pendidikannya, kurikulum ini bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan, dll. Selanjutnya yaitu kurikulum yang kelima pada tahun 1975. Pada kurikulum ini pastinya menekankan pada tujuan di mana tujuannya yaitu agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Lahirnya kurikulum ini memiliki latar belakang sebagai pengaruh konsep di bidang manajemen yaitu mbo yang terkenal pada saat 1975. Kurikulum yang ke-6 yaitu kurikulum pada tahun 1984 di mana kurikulum pada tahun 1975 yang disempurnakan pada tahun 1984. Pada kurikulum ini lebih menekankan pada pendekatan proses, di mana pada saat ini posisi siswa atau peserta didik ditempatkan sebagai subjek belajar, dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan.

kurikulum yang selanjutnya yaitu kurikulum yang ke-7 pada tahun 1994 dan suplemen kurikulum pada tahun 1999. Kurikulum pada tahun 1994 ini merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum yang berada dekat sekali dengan kurikulum 1994 yaitu kurikulum 1975 dan kurikulum 1984. Sayangnya perpaduan antara tujuan dan Proses prosesnya belum berhasil sehingga banyak kritik yang berdatangan di mana disebabkan oleh beban belajar siswa atau peserta didik yang dinilai terlalu berat. Di mana materi-materi yang diberikan belum sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kurikulum selanjutnya yaitu kurikulum tahun 2004 merupakan kurikulum yang ke-8 yang bernama KBK (kurikulum berbasis kompetensi). Kurikulum ini merupakan pengganti kurikulum 1994 yang disebut dengan kurikulum berbasis kompetensi, program pendidikan berbasis kompetensi harusnya mengandung tiga unsur pokok yaitu pemilihan kompetensi yang sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.

Kurikulum selanjutnya yaitu kurikulum yang ke-9 di mana kurikulum ini terbit pada tahun 2006 yang bernama KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan). Pada pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada awal tahun 2006 uji terbatas tersebut dihentikan dan selanjutnya diterbitkanlah kurikulum pada tahun 2006 ini yang disebut dengan KTSP. pada kurikulum ini pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya masing-masing. Kurikulum selanjutnya yaitu kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang ke-10. Pemerintah melakukan pemetaan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun 2004, kompetensi ini dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari seluruh jenjang dan jalur pendidikan khususnya pendidikan di sekolah. Kurikulum pada tahun 2013 ini berbasis kompetensi di mana hanya memfokuskan pada pemerolehan kompetensi kompetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan kurikulum 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMIKIRAN ISLAM

     POTRET PEMIKIRAN POLITIK ISLAM               MODERN (Membedah Tiga Paradigma             Pemikiran Politik Islam: Tradisionalis,       ...